🌉 Cara Input Pph 23 Di Espt
Caramengisi dan lapor SPT Tahunan Pajak Formulir 1770 via e-Form: Buka situs Login di bagian kanan atas Isi NPWP, password, dan kode keamanan Klik Login Anda akan diarahkan pada dashboard layanan digital perpajakan Klik tab Lapor Klik e-Form Pastikan perangkat komputer atau laptop Anda sudah terpasang aplikasi Viewer
mohonbantuannya barangkali ada yang tau cara input pph final pp 23 di ESPT OP? karna yang ada di ESPT sekarang hanya PP 46 1% untuk SPT tahunan?? di buat manual saja pak tarifnya agathason
Langkahuntuk melakukannya adalah: 1. Masuk ke akun DJP Online Anda lalu pastikan layanan e-Bupot sudah dimunculkan. 2. Apabila belum, tambahkan hak akses e-Bupot pada menu Profil. 3. Pilih layanan e-Bupot. 4. Anda akan diarahkan ke dashboard e-Bupot. 5. Pastikan Anda telah melakukan pengisian nama wajib pajak penandatangan bukti potong.
Selanjutnyapilih " SPT Tools", lalu klik untuk membuat " file lapor SPT", pilih tahun pajak, masa pajak yang telah di input, dan pilih tampilkan data, selanjutnya pilih lokasi penyimpanan file, dan pilih Create File CSV. Itulah langkah-langkah pengisian SPT PPh pasal 23/26 menggunakan eSPT PPh 23 dengan cepat dan mudah. Semoga bermanfaat!
PPhPasal 23/26 BERIKUTNYA, untuk membuat bukti potong PPh Pasal 23, klik Bukti Pemotongan di kanal paling atas, kemudian pilih Pasal 23 dan input bukti potong Pasal 23. Isilah data identitas wajib pajak yang dipotong. Setelah itu, isi data dokumen yang menjadi dasar pemotongan. Selanjutnya, isilah data penghasilan yang dipotong.
ExportImport PPh 23 di Accurate terbagi menjadi 2 yaitu untuk e-SPT PPh 1771 (export import kredit pajak dalam negeri) dan untuk e-SPT PPh 23 - 26. Cara input PPh 23 : Input dari Vendor Payment [Pembayaran Pemasok], Cara Import ke e-SPT PPh 23 - 26 : Jalankan aplikasi eSPT PPh 23-26, login : administrator dan password : 123;
Jalankanaplikasi melalui menu shortcut yang ada pada desktop Pilih DBPPH23 lalu klik "Ok" Masukkan NPWP 15 digit lalu klik Ok Isi Profile Wajib Pajak sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sewaktu rekan mendaftarkan NPWP di KPP Pratama Klik Simpan apabila anda sudah mengisi data yang diperlukan. Login standar adalah Username: Administrator
Kemudianinput data pembayaran pajak yang terutang dengan klik "Isi SPT", pilih "Daftar SSP/Pbk (1721-IV) kemudian "tambah" dan input data sesuai dokumen yang telah disiapkan. 6. Selanjutnya klik "Isi SPT" pilih "SPT Induk". Sesuaikan keterangan yang diminta pada SPT Induk dengan informasi perusahaan Anda kemudian "simpan".
CaraPembuatan Bukti Potong pada Aplikasi e-Bukti Potong PPh Pasal 23/26
. Rekan-rekan,Mohon bantuannya, bagaimana cara input rekapan bukti potong PPh 23 yang kita dapat dari customer sbg bukti kredit pajak dalam negeri kita ya? maksudnya untuk impor file nya krn jumlah bukti potong kami cukup banyak, jd klo input satu persatu jadi makan waktu deh… mohon infonya ya, terima kasih. kalo seandainya tidak ada tools ato tombol ato link ata apapun namanya yg bisa mengimpor/mengambil file dari excell yaa repot juga nih para WPP Badan yg bukti potongnya jumlahnya ribuan solusinya rekan semua, terima kasih. File excel-nya sudah nempel ada di Program Files/DJP/espt1771 saat rekan unduh pertama kali rekan coba input 1 data kemudian silahkan di export dan nanti tinggal rekan input sesuai template kemudian impor deh Setiap Bukti potong diinput ke worksheet excell, bukan rekapannya , selanjutnya file tsb di import data bukti potong melalui e sPT Badan untuk kedepan setiap bukti potong diinput berdasarkan nomor di worksheet exell atau langsung ke file e SPT badan lampiran kredit 1 - 6 of 6 replies
Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22, PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPNTutorial Cara Pengisian Espt PPh 23 dengan mudah dan lengkap sebagai berikut ;1. Pertama-tama buka aplikasi eSPT terlebih dulu, lalu pilih menu yang ingin dibuka, selanjutnya , masuk Login Username “Administrator”, dan Pasword “123”,, seperti tampilan seperti tampilan gambar di bawah Masuk Login Username “Administrator”, dan Pasword “123”,, seperti tampilan gambar di bawah Setelah Masuk, Pada tampilan layar, Terdapat 5 pilihan menu, Pilih Menu “Program”, lalu pilih “Buat SPT Baru”, kemudian pilih menu Masa Pajak, dan Tahun Pajak yang bersangkutan sesuai invoice tagihan objek PPh 4 ayat 2, seperti tampilan gambar di bawah Selanjutnya kembali di Menu Bar pilih “SPT PPh”, pilih “Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 kemudian input “nomor bukti” potong dan “Tanggal Pemotongan” di kolom yang tersedia, Selanjutnya masuk NPWP Objek Pajak yang di potong, atau pilih NPWP dari “Tabel WP” setelah itu. Anda tinggal pilih jenis transaksi pemotongan pajak yang bersangkutan, seperti tampilan gambar di bawah Jika seluruh transaksi pemotongan pajak penghasilan pasal 23 sudah terinput, maka akan tampil dalam daftar pemotongan PPh pasal 23/26, seperti tampilan gambar di bawah Kembali ke menu bar, lalu pilih dan klik “SPT PPh”Kemudian piilih “Daftar Setoran Pajak”pilih “Kode MAP”dan “Jenis Setor Pajak”, setelah itu silahkan isi kolom “NTPN, Jumlah Pembayaran & Tanggal Setor”, Kemudian pilih “Simpan”. Seperi tampilan gambar di bawah Lalu pilih “SPT PPh”, pilih lagi “Surat Pemberitahuan {SPT} Masa PPh 23/26”, jika tampilannya sudah terbuka, selanjutnya pilih cetak dan lakukan print out. Seperi tampilan gambar di bawah Selanjutnya pilih “SPT Tools”, lalu klik untuk membuat “file lapor SPT”, pilih tahun pajak, masa pajak yang telah di input, dan pilih tampilkan data, selanjutnya pilih lokasi penyimpanan file, dan pilih Create File langkah-langkah pengisian SPT PPh pasal 23/26 menggunakan eSPT PPh 23 dengan cepat dan mudah. Semoga bermanfaat!Baca Juga Cara Mengisi e-SPT PPh 21Untuk tidak ketinggalan informasi Perpajakan, silahkan ikuti halaman fb di link di bawah ini bermanfaat
Surat Pemberitahuan SPT PPh 21/26 merupakan SPT yang wajib dilaporkan setiap masa pajak, apabila Wajib Pajak Badan melakukan pemotongan pajak atas pegawai maupun bukan pegawai. SPT Cara membuat SPT Masa PPh 21/26 pada e-SPT ternyata sangat mudah. Hal ini sangat penting untuk diketahui oleh setiap perusahaan guna memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak Badan. Berikut langkah-langkah membuat SPT Masa PPh 21/26 pada aplikasi e-SPT silakan cek website DJP Online. Baca juga Tips Sukses Impor 1721-A1 pada e-SPT PPh 21/26 Siapkan dokumen yang berisi daftar pegawai perusahaan Anda beserta perhitungan PPh 21/26. Pegawai yang dimaksud yaitu pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan perhitungan PPh 21/26 yang diatur dalam peraturan perpajakan. Adapun dokumen yang harus disiapkanDokumen daftar pegawai tetap beserta perhitungan pajaknya. Pada dokumen harus tercantum NPWP, nama pegawai, jumlah penghasilan bruto dan kode negara apabila pegawai tersebut menupakan yang berisi daftar bukan pegawai tetap beserta perhitungan pajaknya. Pada dokumen harus tercantum Nomor Bukti Potong, NPWP, NIK, nama dan alamat pegawai tidak tetap, kode negara apabila pegawai tersebut menupakan WNA, jumlah penghasilan bruto, jumlah DPP, tarif, jumlah Setoran Pajak SSP dan/atau Surat Pemindahbukuan Pbk.Buka Aplikasi e-SPT PPh 21/26 kemudian login database perusahaan Anda. Seperti biasa login menggunakan username administrator dan Password “Pilih SPT” lalu “Buat SPT Baru”, selanjutnya pilih bulan dan tahun SPT Masa PPh 21/26 yang akan dibuat. SPT berhasil dibuat kemudian klik “oke”. 4. Selanjutnya, apabila pegawai di perusahaan Anda dapat dihitung dengan jari, maka Anda dapat menginput secara manual pada aplikasi e-SPT. Caranya yaitu pilih “Isi SPT” kemudian input SPT berdasarkan data pegawai yang dimiliki oleh perusahaan Anda. SPT Masa PPh 21/26 yang diinput mulai dari daftar bukti potong tidak final dan final jika ada. Namun jika perusahaan Anda tidak memiliki pegawai tidak tetap maka Anda tidak perlu mengisi pada bagian ini. Kemudian klik “Daftar Pemotongan Pajak 1721-I”, pilih “Satu Masa Pajak”, input berdasarkan data pegawai tetap yang telah Anda siapkan dengan klik “tambah”. Namun apabila pegawai pada perusahaan Anda sangat banyak, maka Anda dapat menunggunakan cara cepat dengan klik “CSV”. Kemudian klik ”ekspor”, “Bukti Potong dan SSP”, selanjutnya pilih file yang akan diekspor yaitu “Pemotongan Pajak Bulanan” untuk input daftar pewagai tetap pada e-SPT dan “Bukti Potong Tidak Tidak Final” untuk input daftar pewagai tidak tetap jika ada. baca juga Cara Impor pada e-SPT PPh 21/26 dengan benar. Buka file ekspor tersebut, kemudian input berdasarkan dokumen yang sudah Anda siapkan. Perlu diketahui bahwa kode pajak pada pegawai tetap yaitu 21-100-01. Kemudian kode pajak untuk pegawai tetap berbeda-beda, Anda dapat melihat jenis kode objek pajak pada menu “Referensi”, Klik “kode” selanjutnya “Kode Objek Pajak”. Setelah input file ekspor pada excel dengan benar, kemudian pilih menu “CSV”, Klik “Impor” untuk mengupload data yang ke e-SPT. Setelah semua data berhasil diimpor, maka Anda dapat mengecek apakah input data Anda berhasil atau tidak dengan pilih menu “Isi SPT”. Periksa kembali satu per satu setiap lampiran dan pastikan sudah terisi dengan benar. 5. Kemudian input data pembayaran pajak yang terutang dengan klik “Isi SPT”, pilih “Daftar SSP/Pbk 1721-IV kemudian “tambah” dan input data sesuai dokumen yang telah disiapkan. 6. Selanjutnya klik “Isi SPT” pilih “SPT Induk”. Sesuaikan keterangan yang diminta pada SPT Induk dengan informasi perusahaan Anda kemudian “simpan”. SPT PPh 21/26 sudah selesai diinput, langkah terakhir yaitu lapor SPT Masa PPh 21/26. Untuk penjelasan lebih lengkap, sebaiknya baca artikel tentang Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan untuk mengetahui informasi lebih lengkap. Manfaatkan fitur e-Filing pada untuk melaporkan SPT Masa PPh 21/26. Baca juga Cara Lapor SPT Masa di
cara input pph 23 di espt